Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon datang ke Layanan Informasi PPID Dinas Pendidikan Kota Blitar (Kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 100 Kota Blitar)
- Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan
- Petugas menyampaikan formulir pengajuan keberatan
- Apabila pengajuan keberatan diterima, maka Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari sejak tercatat pengajuan dalam register keberatan
- Apabila pengajuan keberatan ditolak, maka Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, akan diserahkan Surat Keputusan Pengecualian Informasi
*Kontak PPID Kota Blitar 0857-1878-1708