Home - Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon datang ke Layanan Informasi PPID Dinas Pendidikan Kota Blitar (Kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 100 Kota Blitar)
  2. Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan
  3. Petugas menyampaikan formulir pengajuan keberatan
  4. Apabila pengajuan keberatan diterima, maka Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari sejak tercatat pengajuan dalam register keberatan
  5. Apabila pengajuan keberatan ditolak, maka Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, akan diserahkan Surat Keputusan Pengecualian Informasi

*Kontak PPID Kota Blitar 0857-1878-1708