Home - PENGADUAN

PENGADUAN

PENGADUAN

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Dinas Pendidikan Kota Blitar membentuk layanan pengaduan bagi masyarakat. Layanan diselenggarakan secara elektronik dan non elektronik.

 FORMULIR PENGADUAN DAPAT DIUNDUH DI SINI.

PENERIMAAN PENGADUAN 

  1. Dinas Pendidikan Kota Blitar akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2.  Dinas Pendidikan Kota Blitar akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3.  Dinas Pendidikan Kota Blitar akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4.  Dinas Pendidikan Kota Blitar hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5.  Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan aduan tersebut, namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap ditindaklanjuti.
  6.  Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan Kota Blitar secara Elektronik

Layanan Pengaduan Dinas Pendidikan Kota Blitar secara Non Elektronik

  • Ruang Unit Pelayanan Dinas Pendidikan Kota Blitar

  • Kotak Kritik dan Saran

 

 

 

 

 

 

 

 

TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PENDIDIKAN KOTA BLITAR

  1. JAIS ALWI MASHURI, S.Sos. - Ketua
  2. DESY WIDYANINGRUM, S.Pd. - Sekretaris
  3. EKO YAKETIANA, S.Pd., M.M. - Anggota
  4. IHDA ROHMAWATI, S.HI. - Anggota
  5. DELA NORIS DELEN, S.Pd., M.E. - Anggota
  6. EVI NUR MUSLIATI, S.Kom. - Anggota

SK TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADUAN MASYARAKAT