STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, jenis pelayanan dasar pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini
b. pendidikan dasar
c. pendidikan kesetaraan
Informasi selengkapnya klik tautan berikut ini : Standar Pelayanan Minimal Kemendagri
Informasi SPM dalam Perencanaan Daerah klik tautan berikut ini : Lampiran Surat Mendikdasmen Tahun 2025
