Home - PROFIL

PROFIL

PROFIL

Dinas Pendidikan Kota Blitar merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan Kota Blitar dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

Untuk menjalankan tugas, Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan pelayanan umum di bidang pendidikan;
c. pengkoordinasian penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan ;
d. pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Dinas;
f. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan dan pelaksanaan tugas dinas;
g. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
h. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
i. penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan sesuai dengan kewenangan Daerah ;
j. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
l. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pendidikan;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan pendidikan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
o. pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas bidang pendidikan; dan
p. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.

FOTO DINAS PENDIDIKAN KOTA BLITAR

Tampak Depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar

Taman dan Kolam Koi

Pegawai Dinas Pendidikan Kota Blitar

PAKTA INTEGRITAS

 

Klik di sini untuk mendapatkan Kontak Dinas Pendidikan Kota Blitar