Home - Dinas Pendidikan Kota Blitar Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Blitar Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Dinas Pendidikan Kota Blitar Gelar Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan


Rabu, 05 Feb 2025, 09:01:28 WIB - 27 View

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kota Blitar mengadakan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pengadaan barang/jasa kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Blitar. Selain itu juga sebagai acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP di satuan pendidikan, serta sebagai upaya untuk memperoleh laporan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari satuan pendidikan di Kota Blitar. Para peserta sosialisasi terlihat antusias mengikuti kegiatan ini. Berbagai pertanyaan diajukan kepada narasumber terkait dengan implementasi Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 di lapangan. Narasumber pun dengan sabar menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan di Kota Blitar dapat menerapkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 dengan baik, sehingga pengelolaan dana BOSP dapat lebih optimal dan akuntabel.