Home - STANDAR PROSEDUR PELAYANAN

STANDAR PROSEDUR PELAYANAN

STANDAR PROSEDUR PELAYANAN

Klik Disini untuk mengunduh SK
No Nama Layanan Persyaratan Pelayanan Sistem, Mekanisme, dan Prosedure Jangka Waktu Biaya Tarif Produk Pelayanan
1 ADMINISTRASI MUTASI SISWA Surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga Non Elektronik
1. Membawa surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga ke loket pelayanan
2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi kesiswaan untuk diketik
3. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak
4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
5. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima.

Elektronik
1. Memindai semua berkas persyaratan
2. Mengirim semua file ke email dispendik@blitarkota.go.id
3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik
4. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak
5. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
6. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
7. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima
Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Surat Mutasi siswa
2 ADMINISTRASI REKOMENDASI MUTASI SISWA Surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga Non Elektronik
1. Membawa surat permohonan pindah sekolah dari lembaga/sekolah asal, surat keterangan bersedia menerima dari lembaga/sekolah tujuan, fotocopy akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga ke loket pelayanan
2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik
3. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak
4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
5. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima.

Elektronik
1. Memindai semua berkas persyaratan
2. Mengirim semua file ke email dispendik@blitarkota.go.id
3. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi untuk diketik
4. Rekomendasi mutasi siswa yang sudah diketik kemudian dicetak
5. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
6. Penyerahan rekomendasi dan menandatangani tanda terima
Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Surat Mutasi siswa
3 ADMINISTRASI LEGALISIR IJASAH Ijazah asli STTB, daftar nilai DANEM NUA dan fotocopy masing-masing 10 lembar yang sudah ditandatangani oleh kepala sekolah/Lembaga penyelenggara pendidikan, jika sekolah/Lembaga Pendidikan sudah tutup berkas langsung dibawa ke loket Pelayanan 1. Membawa ijazah asli dan salinannya ke loket Pelayanan
2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan berkas ijazah, dan menyerahkan ke Administrasi kesiswaan
3. Administrasi Kesiswaan melakungan pengecekankeabsahan ijazah, jika lengkap diberi stempel legalisir dan diserahkan ke Kabid. yang menangani
4. Jika lengkap diparaf dan disampaikan kepada sekretaris kepala dinas
5. Berkas yang sudah lengkap ditandatangani
6. Memberikan stempel legalisir, memberikan nomor dan mencatat dalam buku register
7. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
8. Penyerahan fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir dan menandatangani tanda terima
Maksimal 20 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Pengesahan salinan Ijazah
4 ADMINISTRASI SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJASAH Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian, Fc. STTB/IJASAH/NEM/SKHU bila ada, Surat Keterangan dari Lembaga yang mengeluarkan Ijasah 1. Membawa semua berkas ke loket Pelayanan.
2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan persyaratan, jika lengkap berkas diserahkan ke bagian administrasi kesiswaan untuk diketik
3. Surat Keterangan Pengganti yang sudah diketik kemudian dicetak
4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
5. Penyerahan Surat Keterangan Pengganti dan menandatangani tanda terima.
Maksimal 10 menit setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Pengesahan surat keterangan pengganti Ijazah
5 ADMINISTRASI MAGANG / PKL / KKN / PENELITIAN Surat permohonan, surat ijin dari kesbangpol Kota Blitar (untuk penelitian) Non Elektronik
1. Membawa permohonan ke loket Pelayanan.
2. Petugas Pelayanan meneruskan ke Kasubag. TU,
3. Kasubag TU. Memeriksa dan meneliti Surat permohonan selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada pemohon
4. Petugas Pelayanan memberikan Surat Keterangan kepada Pemohon
Elektronik 1. Memindai surat permohonan dan menyimpan dalam bentuk .pdf
2. Mengirim berkas ke email dispendik@blitarkota.go.id
3. Petugas Pelayanan meneruskan ke Kasubag. TU,
4. Kasubag TU. Memeriksa dan meneliti Surat permohonan selanjutnya memberikan jawaban tertulis kepada pemohon
5. Petugas Pelayanan mengirimkan Surat Keterangan kepada Pemohon
Maksimal 2 hari setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Surat keterangan PKL/Magang / Penelitian
6 ADMINISTRASI PENGAJUAN KARTU PEGAWAI 1. Surat Permohonan Pengajuan dari Kepala Sekolah
2. NPSN Baru
3. Fotocopy SK CPNS
4. Fotocopy SK PNS
5. Pas Foto 3 x 4
Non Elektronik
1. Membawa semua berkas Pengajuan ke loket Pelayanan Dinas Pendidikan
2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
3. Dinas Pendidikan akan meneruskan ke BKD Kota Blitar.
4. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Elektronik 1. Memindai semua berkas Pengajuan
2. Mengirim semua berkas ke email dispendik@blitarkota.go.id
3. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
4. Dinas Pendidikan akan meneruskan ke BKD Kota Blitar.
5. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Menunggu konfirmasi dari BKD Tanpa Biaya / Gratis Kartu Pegawai Negeri
7 ADMINISTRASI PENGAJUAN TUNJANGAN PENDIDIK 1. Mengisi data sekolah, guru dan siswa ke web data pokok Pendidikan
2. Surat Permohonan Pengajuan dari Kepala Sekolah
3. Surat Keterangan Aktif Mengajar
4. Laporan Pertanggungjawaban
1. Membawa semua berkas Pengajuan ke loket Pelayanan Dinas Pendidikan
2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
3. Petugas Pelayanan meneruskan ke Bidang Ketenagaan, petugas Ketenagaan melakukan pengecekan dan rekonsiliasi dengan operator
4. Dinas Pendidikan menerbitkan SPM
5. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Maksimal 2 Minggu setelah sk tunjangan dari kementerian Pendidikan terbit Tanpa Biaya / Gratis Tunjangan Profesi Pendidik
8 REKOMENDASI TEKNIS IJIN PENDIRIAN / OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN IJIN PENDIRIAN LEMBAGA PENDIDIKAN
1. Surat pengajuan ttd kepsek mengetahui ketua yayasan
2. Fotocopy identitas pendiri (KTP) dan membawa ktp asli
3. Surat keterangan domisili
4. Susunan pengurus yayasan
5. Rincian tugas
6. Dokumen kepemilikan tanah (hak milik, sewa/pinjam pakai)
7. SK Penetapan Kepala Sekolah
8. Data siswa dan data tenaga pendidik dan kependidikan
9. Data perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan lembaga dalam 1 (satu) tahun pembelajaran
10. Rencana Induk Pengembangan
11. Rencana pencapaian standart penyelenggaraan lembaga selama 3 (tiga) tahun mendatang
12. Rencana pentahapan pengembangan 5 (lima) tahun mendatang
13. Fotocopy akta notaris
14. Fotocopy SK Kemenhumham
IJIN OPERASIONAL 1) Surat pengajuan ttd Kepsek mengetahui Kepala Yayasan
2) Wilayah
3) Profil lembaga
-Struktur
-Visi dan Misi
-Tujuan
-Sasaran
-Program
-Foto Kegiatan dan Gedung
-Jumlah guru
-Jumlah rombel
-Jumlah siswa
-Dokumen Kepemilikan Tanah
4) Fotocopy Ijin Pendirian
5) Fotocopy Akta Notaris
6) Fotocopy SK Kemenhumkam


PERPANJANGAN IJIN OPERASIONAL

1) Surat pengajuan ttd Kepsek mengetahui Kepala Yayasan
2) Profil lembaga
-Struktur
-Visi dan Misi
-Tujuan
-Sasaran
-Program
- Foto Kegiatan dan Gedung
-Jumlah guru
-Jumlah rombel
-Jumlah siswa
-Dokumen Kepemilikan Tanah
3) Fotocopy ijin pendirian
4) Fotocopy Akta Notaris
5) Fotocopy SK Kemenhumkam
6) Surat Ijin Operasional/SKT Terakhir
7) Fotocopy NPSN
Non Elektronik
1. Membawa semua berkas Pengajuan lewat loket Pelayanan atau Mall Pelayanan Kota Blitar
2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
3. Visitasi Lapangan Oleh Petugas dari KPTSP dan Dinas Pendidikan.
4. Rekomendasi ditandatangani
5. Penerbitan Rekomendasi
6. Rekomendasi diterima
7. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Maksimal 1 bulan setelah sk tunjangan dari kementerian Pendidikan terbit Tanpa Biaya / Gratis Sertifikat ijin pendidiran, ijin operasional
9 ADMINISTRASI PENGAJUAN NPSN (NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL) 1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru
2. Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1)
3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
4. Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
5. Profil Sekolah
6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
7. Letak Bujur dan Lintang Sekolah (hasil tangkapan layar dari GoogleMaps)
Non Elektronik
1. Membawa semua berkas Pengajuan NPSN Baru lewat loket Pelayanan Dinas Pendidikan
2. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
3. NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan
4. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah muncul.
5. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Elektronik
1. Memindai semua berkas Pengajuan NPSN Baru
2. Mengirim semua berkas ke email dispendik@blitarkota.go.id
3. Petugas Pelayanan mengecek semua berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di proses
4. NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id di menu Data Master Pendidikan
5. Dinas Pendidikan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah muncul.
6. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
Maksimal 1 Minggu setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Sertifikat NPSN
10 ADMINISTRASI PENGESAHAN KURIKULUM Surat permohonan pengesahan kurikulum dari kepala sekolah/Lembaga pendidikan, Dokumen Kurikulum yang sudah ditandatangani pihak sekolah/Lembaga pendidikan 1. Membawa surat permohonan pengesahan kurikulum dari kepala sekolah/Lembaga pendidikan, Dokumen Kurikulum yang sudah ditandatangani pihak sekolah/Lembaga pendidikan ke loket pelayanan
2. Petugas Pelayanan melakukan pengecekan surat, jika lengkap berkas diserahkan ke Kasi Kurikulum dan Penilaian untuk dilakukan pengecekan isi kurikulum,
3. Meneruskan ke Kepala Dinas Pendidikan
4. Berkas yang sudah diparaf kemudian ditandatangani
5. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919
6. Penyerahan Dokumen Kurikulum.
Maksimal 1 Minggu setelah berkas persyaratan lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat Tanpa Biaya / Gratis Dokumen Kurikulum
11 PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JALUR PRESTASI 1. Berkas Prestasi yang dimiliki 2. Kartu Keluarga 3. Akta Kelahiran JALUR AFIRMASI 1. Kartu Indonesia Pintar / Kartu Program Keluarha Harapan / Kartu Keluarga Sejahtera 2. Surat keterangan dari satgas Covid-19 Kota Blitar bagi jalur Afirmasi Tenaga Kesehatan. 3. Kartu Keluarga 4. Akta Kelahiran JALUR ZONASI 1. Kartu Keluarga 2. Akta Kelahiran Elektronik 1. Memindai semua berkas simpan dalam bentuk .pdf 2. Mendaftarkan melalui web ppdb.blitarkota.go.id 3. Untuk konfirmasi silahkan lewat SMS atau Whatsapp 08113101919 Sesuai petunjuk teknis PPDB Tanpa Biaya / Gratis Peserta Didik Baru
12 PENGADUAN MASYARAKAT File foto kegiatan/peristiwa Non Elektronik
1. Membawa berkas ke loket Pelayanan.
2. Petugas Pelayanan Memeriksa, meneliti dan menjawab pengaduan sesuai prosedur
3. Bia tidak tersedia/ tidak terjawab diteruskan ke bidang yang menangani
Elektronik
1. Mendaftarkan akun ke laman aduan.dispendik.blitarkota.go.id
2. Mendaftarkan aduan dan mengunggah peristiwa/kejadian
3. Petugas Pelayanan Memeriksa, meneliti dan menjawab pengaduan sesuai prosedur
4. Bia tidak tersedia/ tidak terjawab diteruskan ke bidang yang menangani
5. Konfirmasi aduan bisa memalui web aduan, sms/wadan
Maksimal 2 hari setelah pengaduan diterima Tanpa Biaya / Gratis dokumen aduan
13 SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT komputer / laptop / telepon seluler pintar Non Elektronik
1. Mengambil berkas ke loket Pelayanan.
2. Mengisi isian pertanyaan
3. Mengembalikan ke petugas pelayanan
Elektronik
1. Membuka ke laman ikm.dispendik.blitarkota.go.id
2. Mengisi isian pertanyaan
3. Klik kirim
rekapitulasi 6 bulan sekali Tanpa Biaya / Gratis dokumen indek kepuasan masyarakat