Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi secara Daring/Online
- Pemohon mengakses website ppid.blitarkota.go.id
- Pemohon mengisi formulir permohonan secara online
- Perorangan: KTP
- Badan Hukum: Akta Pendirian dari Kemenkumham RI
- Kelompok Orang: Surat Kuasa
- Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran secara online
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
- Jika dokumen sudah lengkap, maka Petugas akan memproses permohonan informasi pemohon. Tetapi jika dokumen tidak lengkap, diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Petugas menyerahkan informasi publik yang diminta oleh Pemohon sesuai regulasi yang berlaku
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Tata Cara Permohonan Informasi secara Luring/Offline
- Pemohon datang ke Layanan Informasi PPID Dinas Pendidikan Kota Blitar (Kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 100 Kota Blitar)
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi
- Perorangan: KTP
- Badan Hukum: Akta Pendirian dari Kemenkumham RI
- Kelompok Orang: Surat Kuasa
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
- Jika dokumen sudah lengkap, maka Petugas akan memproses permohonan informasi pemohon. Tetapi jika dokumen tidak lengkap, diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Petugas menyerahkan informasi publik yang diminta oleh Pemohon sesuai regulasi yang berlaku
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik