Home - Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi secara Daring/Online

  1. Pemohon mengakses website ppid.blitarkota.go.id
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan secara online 
    • Perorangan: KTP
    • Badan Hukum: Akta Pendirian dari Kemenkumham RI
    • Kelompok Orang: Surat Kuasa
  3. Pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran secara online
  4. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  5. Jika dokumen sudah lengkap, maka Petugas akan memproses permohonan informasi pemohon. Tetapi jika dokumen tidak lengkap, diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  6. Petugas menyerahkan informasi publik yang diminta oleh Pemohon sesuai regulasi yang berlaku
  7. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik

Tata Cara Permohonan Informasi secara Luring/Offline

  1. Pemohon datang ke Layanan Informasi PPID Dinas Pendidikan Kota Blitar (Kantor Dinas Pendidikan Kota Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 100 Kota Blitar)
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi 
    • Perorangan: KTP
    • Badan Hukum: Akta Pendirian dari Kemenkumham RI
    • Kelompok Orang: Surat Kuasa
  3. Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  4. Jika dokumen sudah lengkap, maka Petugas akan memproses permohonan informasi pemohon. Tetapi jika dokumen tidak lengkap, diminta untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja + perpanjangan waktu 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
  5. Petugas menyerahkan informasi publik yang diminta oleh Pemohon sesuai regulasi yang berlaku
  6. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik